Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
NEW EDITION
Sikap Kami
Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
Opini
Friend Link
Kepada Gayus Hukum Bersujud
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Polres Bojonegoro Kembali Sita 3 Mobil yang Digunakan Tukar Napi
Bojonegoro - Selain menetapkan empat orang tersangka, penyidik Polres Bojonegoro juga menyita sejumlah barang bukti mengungkap kasus tukar Napi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Kini giliran tiga unit mobil yang digunakan penukaran tahanan disita.
Tiga mobil itu diantaranya adalah kendaraan milik Hasnomo (pengacara Kasiem), mobil milik Jhoni Feriangga (Angga) yang digunakan menjemput dan mengantarkan Karni, serta mobil kijang LGX bernopol N 1663 VD milik Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito yang telah dicopot dari jabatannya gara-gara kasus ini.
Mobil kijang ini adalah kendaraan yang digunakan tersangka Widodo Priyono mengantarkan terpidana Kasiem ke Lapas Bojonegoro saat dieksekusi 27 Desember 2010 sebelum ditukar dengan Karni.

"Semua kendaraan tersebut saat ini dalam proses penyitaan. Surat izin pinjam barang bukti kendaraan mantan Kasipidsus juga telah kita layangkan," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Suprapto mendampingi Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Selasa (18/1/2011.
Sementara mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, Suprapto menjelaskan
pihaknya masih fokus dalam melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan polisi. Sementara pemeriksaan terhadap tersangka Atmari, baru akan dilakukan, Rabu (19/1/2011) besok.

Apakah Atmari juga akan langsung ditahan setelah pemeriksaan, seperti tiga tersangka sebelumnya?, polisi tidak mau berandai-andai. Menurut Kasat, semua itu akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.

"Kita periksa dulu. Selanjutnya bagaimana, kita tidak bisa berandai-anda. Kita harus lihat dulu bagaimana hasil pemeriksaannya nanti," tambahnya.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu. Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem.

Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fat/fat) (detikSurabaya)

Rabu, 19 Januari 2011